DINAMIKA SULTRA.COM, SERANG – Seksi Propam melakukan pemeriksaan mendadak terhadap telepon seluler anggota Polres Serang, Banten guna mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi daring atau online di memori gawai tersebut.
“Kegiatan ini merupakan penegakan, penertiban dan disiplin (gaktibplin) kepada personel Polres Serang dan enam Polsek jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan,” kata Kasi Propam Polres Serang Ipda Jhoni Yuhanto, di Serang, Senin.
Ia mengatakan enam Polsek yang menjadi sasaran operasi gaktibplin yaitu Polsek Cikande, Jawiilan, Kopo, Pamarayan, Cikeusal dan Petir.
Kegiatan gaktibplin sebagai bentuk antisipasi anggota kepolisian terlibat praktik judi daring alias judol, pinjaman daring (pinjol).
Selain itu, kegiatan juga meliputi kondisi mapolsek, seragam polisi (gampol), kondisi senpi, dokumen kendaraan serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi.
Hasilnya, sebanyak 12 personil polsek ditemukan rambut tidak rapi dan berjenggot, sikap tampang yang tidak rapi, tidak membawa SIM serta tidak membawa surat nyata diri.
“Ada 12 personil diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan tidak rapi, tidak membawa surat nyata diri dan SIM,” jelasnya.
Sementara, untuk surat izin menggunakan dan kondisi senpi, aplikasi judi online serta lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Jhoni, kegiatan gaktibplin ini dilakukan secara mendadak. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggota polsek dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.(ds/antara)