KPK Panggil Dua Eks Pejabat Perusahaan Jasa Penyeberangan Jadi Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ds/ANTARA/Rio Feisal)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat perusahaan jasa penyeberangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LM dan IAP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

 

Budi menjelaskan bahwa LM adalah mantan Direktur Teknik dan Fasilitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sedangkan IAP merupakan mantan Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT ASDP yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pemasaran Perum Perumnas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi adalah La Mane (LM) dan Imelda Alini Pohan (IAP).

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

 

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

 

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

 

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

 

Adapun Adjie sebelumnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.(ds/antara)

JakartaKPK
Comments (0)
Add Comment