Hanura Sultra Tunggu Laporan DPC Usai Kader di DPRD Jadi Tersangka

Listen to this article
Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara Fajar Ishak. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, WAKATOBI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu hasil laporan DPC Wakatobi usai kader partai yang juga anggota DPRD bernama Litao menjadi tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur.

 

Ketua DPD Hanura Sultra Fajar Ishak saat dihubungi di Kendari, Rabu sore, mengatakan laporan tersebut berupa surat berisi hasil kajian atau pandangan partai terkait rencana pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD (Litao) dari Hanura yang terlibat masalah hukum.

 

“Belum ada laporan resmi dari DPC yang masuk ke kita (DPD) terkait proses PAW, karena harus ada kajian-kajianya,” kata Fajar Ishak.

 

Dia menyebutkan bahwa terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD melalui proses kajian yang ditempuh, di mana dalam kasus Litao, harus ada surat dari aparat kepolisian terkait penetapan sebagai tersangka. Lalu, anggota DPRD tersebut dianggap terbukti telah mencederai marwah partai Hanura.

 

Nantinya, surat rekomendasi tersebut diusulkan pengurus partai di kabupaten dan kota ke pengurus provinsi untuk diteruskan di tinkat DPP (pimpinan pusat).

 

“Nanti laporan dari DPC yang diteruskan ke DPP Hanura akan dikaji lagi, apakah keputusan dilakukan PAW atau tidak, karena pergantian keputusan partai,” ujarnya.

 

Fajar Ishak juga menyampaikan dalam surat DPC tersebut pula, tercantum satu nama yang dipersiapkan Hanura sebagai pengganti Litao untuk menjabat anggota DPRD Wakatobi di sisa masa jabatan 2024-2029.

 

“Jadi, PAW ini bisa diproses kalau sudah ada laporan dari DPC, karena kita dapat informasi dia (Litao) tersangka dari informasi yang beredar, bukan dari hasil kajian DPC Hanura Wakatobi,” ungkap Fajar Ihsak.

 

Ia menambahkan untuk anggota DPRD yang terlibat kasus proses proses penahanan atau penangkapan bukan seperti masyarakat sipil biasa. Sebab, aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan bisa menahan jika ada persetujuan dari kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sultra.

 

“Jadi kita tunggu saja proses di DPC, karena tanpa itu dia masuk tetap masih berstatus anggota DPRD dari Hanura,” tambah Fajar Ishak.

 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian membenarkan penetapan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka dan penyidik segera memanggil Litao untuk diperiksa sebagai tersangka.

 

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

 

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.

 

Menurut ia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.

 

“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelas Muhammad Sofyan.

 

Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.

 

Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.(ds/ono)

#sulawesitenggaraDPRD WakatobiHanura SultraWakatobi
Comments (0)
Add Comment