DPRD dan Pemda Bombana Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Listen to this article
Kesepakatan ditandai penandatanganan MoU di rapat paripurna DPRD Bombana. (Foto: Dok. PPID Bombana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bombana. Selasa (23/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Iskandar, S.P., didampingi Wakil Ketua I Herlin, S.Psi., M.M. dan Wakil Ketua II Zalman, S.IP.. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., yang juga menandatangani dokumen kesepahaman bersama Ketua DPRD.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, DPRD dan Pemda Bombana akan segera melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Kita targetkan minggu depan sudah tuntas. Untuk kepentingan mendesak silakan keluar daerah, tapi bila berhalangan hadir harus diwakili sekretaris atau kepala bidang,” tegas Wakil Bupati Ahmad Yani.

Dalam arahannya, ia meminta seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) besar untuk tetap fokus dan tidak meninggalkan daerah selama sepekan ke depan.

Hal ini guna memastikan penyelesaian dokumen perubahan anggaran tepat waktu.

Meski rapat berjalan lancar, Ahmad Yani menyoroti adanya kendala kuorum yang sempat menghambat jalannya forum.

Ia menegaskan agar setiap pihak memberikan perhatian penuh terhadap KUA-PPAS, mengingat dokumen tersebut berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Jika ini forum DPRD, tentu tidak bisa dilanjutkan. Karena itu saya minta perhatian serius terhadap KUA-PPAS, sebab menyangkut langsung dengan arah kebijakan anggaran daerah,” ujarnya menutup rapat.(ds/mdn/ono)

#sulawesitenggaraBombanaDPRD Bombana
Comments (0)
Add Comment