DPRD Bombana Sahkan Perubahan APBD 2025 dan Restrukturisasi Perangkat Daerah

Listen to this article
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana tetapkan dua perda penting, mencakup APBD Perubahan 2025 dan penataan ulang perangkat daerah. (Foto: Dok. PPID Bombana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Iskandar, SP, didampingi Wakil Ketua I Herlin, S.Psi., MM, serta Wakil Ketua II Zalman, S.IP, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si.

Agenda utama paripurna adalah persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Pertama, pengesahan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, pengesahan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Dalam keputusan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga menetapkan pencabutan empat perda lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pemerintahan daerah.

Pengambilan keputusan berlangsung melalui mekanisme sidang paripurna setelah melalui pembahasan intensif di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD.

Suasana rapat berjalan khidmat hingga akhirnya ditutup dengan pengesahan resmi dua perda tersebut.

Dengan disahkannya dua regulasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bombana dapat lebih lincah dalam mengelola anggaran pembangunan tahun berjalan sekaligus menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik.(ds/mdn/ono)

#sulawesitenggaraBombanaDPRD Bombana
Comments (0)
Add Comment