DINAMIKA SULTRA.COM, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo berkomitmen tinggi melestarikan budaya antikorupsi, seperti dalam kegiatan yang dilaksanakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro PBJ Provinsi Gorontalo Richie Z Abdullah di Gorontalo, Senin mengatakan pihaknya menyosialisasikan tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025, diintegrasikan dengan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan E-Katalog Versi 6.0 Mini Kompetensi dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.
Ditambah tujuan penting lainnya, yaitu meningkatkan integritas ASN dalam membangun budaya antikorupsi.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru agar dalam implementasinya berjalan selaras di seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo. Juga untuk meningkatkan kapasitas dan integritas ASN dalam membangun budaya antikorupsi,” kata Richie.
Gubernur Gorontalo diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jamal Nganro mengatakan pentingnya tiga pilar yang menjadi landasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ketiga pilar yaitu transformasi digital, harmonisasi kebijakan daerah, serta membangun benteng integritas dan budaya antikorupsi.
“Seluruh kemajuan digitalisasi dan harmonisasi regulasi akan sia-sia tanpa integritas ASN. Dengan kolaborasi, komitmen dan pemanfaatan teknologi yang cerdas, kita mampu menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan melayani,” kata Jamal.
Ia pun mengapresiasi capaian Provinsi Gorontalo dalam penyerapan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berhasil masuk dalam tiga besar nasional penyerapan anggaran, berada di bawah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.(ds/antara)