Pemkab Madina Optimalkan Digitalisasi Pajak Guna Tingkatkan PAD

Listen to this article
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution pada Rapat Koordinasi pendampingan penyusunan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2026-2030 (ds/ANTARA/HO-Humas Pemkab Madina)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, SUMUT – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara mengoptimalkan proses digitalisasi pembayaran pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu.

Dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan ETPD 2036-2030 di Madina, Senin, Bupati Madina Saipullah Nasution mengatakan, optimalisasi tersebut antara lain dengan memperkuat penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di wilayah itu.

“ETPD bertujuan mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah dari tunai menjadi non-tunai berbasis digital,” ujarnya.

Ia mengatakan, ETPD tersebut merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi pemerintah daerah.

Penerapan ETPD juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan penerapan elektronifikasi transaksi tersebut, pihaknya berharap dapat memperluas basis wajib pajak dan retribusi melalui kemudahan pembayaran.

“Perlu dilakukan optimalisasi penerimaan melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien serta memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi,” kata dia.

Oleh karena itu, Pemkab Madina bakal memperkuat program elektronifikasi transaksi guna meningkatkan PAD di wilayah itu.

“Pajak daerah dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Perwakilan Bank Indonesia Sibolga Saddam Husein menegaskan komitmen BI untuk terus mendorong penggunaan kanal pembayaran digital di berbagai sektor.

“Kami menyarankan agar perluasan penggunaan pembayaran digital mencakup sektor yang belum sepenuhnya menerapkannya, seperti destinasi wisata, parkir, dan kebersihan,” ujar Saddam Husein.

Ia menjelaskan, penerapan sistem non-tunai di Kota Medan meningkatkan pendapatan retribusi parkir dari sekitar Rp3 miliar menjadi Rp40 miliar per tahun.

Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah kabupaten setempat juga dapat mengoptimalkan pembayaran digital guna meningkatkan pendapatan asli daerah.(ds/Antara)

 

MadinaPADSumatera Utara
Comments (0)
Add Comment