DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si secara resmi membuka Seminar Awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang digagas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bombana ini menjadi langkah awal menuju perumusan regulasi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam tata kelola kawasan permukiman.
“Melalui seminar awal ini, kita bisa berkumpul dan bekerja sama secara maksimal sehingga dapat melahirkan naskah akademik hingga lahirnya peraturan daerah yang memang dibutuhkan untuk daerah Bombana yang kita cintai bersama,” ujar Ahmad Yani dalam sambutannya.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas penyusunan regulasi, tetapi juga bentuk pengabdian nyata aparatur pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat secara lebih layak dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan pesan khusus dari Bupati Bombana agar setiap tahapan penyusunan Raperda dilakukan dengan kolaborasi lintas sektor dan kepekaan terhadap kebutuhan riil warga.
Ahmad Yani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana beserta tim, yang telah menyiapkan proses seminar ini dengan matang.
“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah berusaha keras hingga seminar ini dapat terlaksana. Ini adalah bagian dari dedikasi kita untuk daerah,” tambahnya.
Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Pj. Sekretaris Daerah Bombana, pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Bombana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra.
Selain itu, turut hadir para asisten, staf ahli Setda Bombana, serta kepala perangkat daerah terkait yang diharapkan dapat memberikan masukan konkret dalam proses penyusunan dua Raperda strategis tersebut.
Suasana seminar berlangsung interaktif, ditandai dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta yang berasal dari kalangan pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga hukum.
Diskusi juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dan data spasial dalam perencanaan kawasan permukiman agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap tantangan sosial dan lingkungan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bombana menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini akan mengacu pada prinsip smart regulation, yaitu peraturan yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan seminar awal ini menjadi tonggak penting menuju peningkatan kualitas tata ruang Bombana yang lebih manusiawi, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
“Peraturan yang baik tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga menjaga martabat warga yang tinggal di atasnya,” tutup Ahmad Yani.(ds/mdn/ono)