DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, sebanyak 2 kilogram di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan penyelundupan sabu tersebut digagalkan oleh petugas BNNP dengan membekuk seorang pria inisial IF (28), yang merupakan warga Aceh, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 19.15 Wita.
“Informasinya, akan ada orang yang rencana menyelundupkan sabu ke wilayah Kendari, pelaku diketahui menggunakan penerbangan dengan rute Padang-Jakarta-Kendari, menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258),” kata Alam Kusuma.
Dia menyebutkan setelah mendapatkan informasi tersebut, BNNP Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo untuk melakukan pemantauan ketat.
“Sekitar pukul 19.15 WITA, setelah pesawat mendarat dan penumpang turun, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IF,” ujarnya.
Alam Kusuma menjelaskan setelah mendapatkan keberadaan pelaku, petugas gabungan kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan IF.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku sebanyak 12 kantong plastik putih bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2 kilogram.
“Selain barang bukti sabu-sabu, turut diamankan juga beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, IF mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibawa menggunakan maskapai Super Air Jet.
“Yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang dia kenal bernama F,” ungkapnya.
Alam Kusuma menuturkan IF diarahkan untuk membawa tas koper berisi sabu itu untuk diantar ke Kota Kendari, yang nantinya akan dijemput oleh seseorang untuk mengambilnya.
“IF mengetahui bahwa tas koper yang dibawanya berisi 12 paket Narkotika jenis Shabu,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, IF dijanjikan akan diberi upah, tetapi dia tidak diinformasikan berapa banyak nominal yang akan diberikan, dan hanya diberi uang saku sebesar Rp3,1 juta.
Pelaku kini diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IF diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana Mati, Penjara Seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 (Enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh ) Tahun, mengingat barang bukti yang diamankan tergolong dalam jumlah besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda.(ds/ono)