Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Inspektorat Konkep

Listen to this article
Tersangka APG (rompi jingga) saat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk dilakukan penahanan (7/11/2025). (ds/HO-Kejari Konawe)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan satu tersangka baru berinisial APG dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2023.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe Aswar saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa tersangka APG resmi ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kejari Konawe, dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

 

Ia menyampaikan peran APG diduga membantu bendahara Inspektorat Konkep MA, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

 

“Dengan penetapan tersangka baru ini, kami tangani seluruh rangkaian perkara secara utuh agar bisa disidangkan bersamaan,” ujarnya.

 

Aswar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023, yang seolah telah direalisasikan namun tak pernah benar-benar dikerjakan.

 

Hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra menyebut, kerugian negara berasal dari kegiatan fiktif senilai lebih dari Rp1 miliar, serta honor kegiatan sebesar Rp194 juta yang tak pernah disalurkan.

 

“Dari hasil penyidikan, tersangka APG diduga menerima langsung aliran dana sekitar Rp90 juta dari hasil perbuatan fiktif tersebut,” jelas Aswar.

 

Sebelumnya, Kejari Konawe telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yakni M, selaku mantan Inspektur Daerah Konkep, dan MA, bendahara pengeluaran Inspektorat Konkep, sejak awal September 2025 lalu.

 

Dengan penetapan tiga tersangka ini, Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan hingga ke meja hijau.

 

Ketiganya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ds/ono)

#sulawesitenggaraInspektorat KonkepKejari KonaweKonaweKonawe Kepulauan
Comments (0)
Add Comment