DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengatakan, pemerintah melaksanakan sejumlah upaya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif guna meningkatkan kesehatan mental serta mengoptimalkan potensi para penyandang disabilitas, seperti melalui berbagai regulasi dan edukasi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Kesehatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kemenkes Astuti di Jakarta, Jumat, dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-61, sekaligus menyambut Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2025 mendatang.
Astuti mengatakan, data 2023 Badan Pusat Statistik memperkirakan ada sebanyak 4,1 juta penduduk Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih terkait kesehatan mental kelompok tersebut, mengingat mereka memiliki masalah kesehatan dua kali lebih banyak dibanding bukan penyandang disabilitas.
“Karena kalau dilihat juga dari mortality risknya juga itu meningkat ataupun hingga 4 kali lebih tinggi dan juga life expectancy-nya juga lebih rendah hingga 23 tahun dari yang bukan penyandang disabilitas,” katanya.
Selain itu, katanya, penyandang disabilitas berrisiko 4-7 kali lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental dibandingkan yang bukan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, katanya, para penyandang disabilitas harus mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik, termasuk akses layanan kesehatan jiwa. Untuk memastikan hal tersebut, stigma perlu dihilangkan, karena hal itu merupakan salah satu hambatan.
“Untuk mengatasi stigma ini langkah awal yang paling krusial adalah kita menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih adil, setara dan juga inklusif bagi semuanya,” katanya.
Pemerintah, katanya, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan yang strategis, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia. Salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan dasar dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Dalam Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses terhadap layanan baik itu layanan pendidikan dan juga pekerjaan serta fasilitas publik, termasuk di dalamnya adalah fasilitas layanan kesehatan yang memadai,” katanya.
Inisiatif itu juga tertuang di dalam regulasi turunannya, katanya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021.
Selain melalui landasan hukum yang kuat, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas melalui kampanye dan edukasi, agar pandangan negatif berubah menjadi pandangan yang lebih positif.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk mengatasi stigma dan menciptakan akses kesehatan yang setara,” katanya.
Melalui kolaborasi dan dukungan semua pihak, katanya, semuanya dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, setara, tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.(ds/antara)