Pemerintah Bombana dan KKP Validasi Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Lokal

Listen to this article
Empat desa pesisir ditetapkan sebagai lokasi prioritas, langkah awal menuju tata kelola laut berkeadilan. (Foto: Dok. PPID Bombana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA — Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggelar kegiatan Validasi Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi permukiman masyarakat lokal, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Bombana itu dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri sejumlah pejabat perangkat daerah, perwakilan kementerian, serta masyarakat dari beberapa wilayah pesisir.

Dalam arahannya, Ahmad Yani menekankan bahwa Bombana memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan. Dari total 22 kecamatan yang ada, 18 di antaranya merupakan wilayah pesisir dengan luas perairan mencapai 11.837,31 km² dan garis pantai sepanjang ±314 km. Selain itu, terdapat 26 pulau kecil yang tersebar di berbagai wilayah perairan.

“Kondisi geografis ini menjadikan masyarakat Bombana sangat bergantung pada laut, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya,” ujar Ahmad Yani.

Melalui surat Dinas Perikanan Nomor 500.5/5569/2025 tertanggal 4 November 2024, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan 12 desa sebagai penerima PKKPRL bagi masyarakat lokal. Namun, kegiatan validasi kali ini difokuskan pada empat wilayah, yakni Desa Terapung dan Desa Lemo di Kecamatan Poleang Tenggara, serta Kelurahan Boepinang dan Boepinang Barat di Kecamatan Poleang.

Menurut Ahmad Yani, keempat wilayah tersebut kini telah masuk tahap verifikasi, dan selanjutnya Bupati Bombana akan mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat dengan melampirkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.

Kegiatan validasi ini menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir, khususnya mereka yang tinggal dan beraktivitas di atas laut. Pemerintah berharap proses ini tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga mampu menjamin tata kelola ruang laut yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini adalah bukti perhatian pemerintah kepada masyarakat pesisir agar mereka bisa hidup dan berusaha secara legal, aman, serta sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutup Ahmad Yani.

Langkah validasi PKKPRL ini diharapkan menjadi pondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir Bombana, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pengelolaan ruang laut yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.(ds/mdn/ono)

#sulawesitenggaraBombanaKKP RIWakil Bupati Bombana Ahmad Yani
Comments (0)
Add Comment