UHO Kendari Teken MoU dengan Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum

Listen to this article
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat UHO, Prof. Dr. Ir. H. Takdir Saili, M.Si., Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H.,LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abdul Qohar, A.F., S.H., M.H., serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sultra, M. Zuhri, S.H., M.H., (kanan) saat MoU, kemarin (12/11/2025). (Humas-UHO)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Hotel Claro Kendari, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abdul Qohar, A.F., S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan hari ini dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meneguhkan komitmen bersama, bagaimana hukum bisa benar-benar hadir melindungi lembaga pendidikan, melindungi aset negara, dan pada akhirnya melayani masyarakat.

“UHO adalah kebanggaan Sultra, dari kampus inilah lahir para cendekiawan, para peneliti, para pemimpin masa depan. Tugas besar itu tentu harus didukung oleh pondasi yang kuat, termasuk dari sisi perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan universitas. Di sinilah kejaksaan tinggi, melalui jaksa pengacara negara, hadir sebagai mitra strategis,” bebernya.

Dr. Abdul Qohar menjelaskan, kemitraan dua lembaga ini, adalah wujud penegak hukum dan dunia akademik tidak berjalan sendiri-sendiri. Hukum bukan hanya ada di ruang sidang dan buku undang-undang, tetapi juga hidup di lingkungan kampus, di meja kerja para dosen, di ruang rapat pimpinan, bahkan hingga ke pengelolaan aset dan keuangan universitas.

“Banyak yang masih memandang kejaksaan hanya dari sisi pidana. padahal, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sangatlah penting,” jelasnya.

Pada pasal 30 ditegaskan bahwa kejaksaan, melalui jaksa pengacara negara (JPN), dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Artinya, ketika ada kepentingan negara atau kepentingan lembaga pemerintah termasuk perguruan tinggi negeri seperti UHO yang perlu dilindungi, JPN dapat tampil sebagai pengacara bagi negara.

“Semua tugas ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada undang-undang kejaksaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan-peraturan jaksa agung yang mengatur tata cara penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, setiap langkah jpn bukan hanya soal strategi, tetapi juga soal kepatuhan pada hukum, integritas, dan akuntabilitas,” terang Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung RI ini.

Ia juga menegaskan, kerja sama yang hari ini dikukuhkan sebenarnya sudah lebih dulu dalam praktik. Pada tahun 2024, tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Sultra bersama tim hukum UHO telah mencatatkan satu capaian yang sangat membanggakan.

“Melalui proses litigasi yang tidak mudah. butuh kesabaran, ketekunan, dan kerja tim yang solid. kita berhasil menyelamatkan aset UHO berupa tanah dengan nilai aset sekitar rp. 16.000.000.000. angka ini besar. Tapi yang lebih besar dari angkanya adalah maknanya,” katanya.

Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H.,LL.M., mengungkapkan bahwa MoU hari ini patut disyukuri. Kejaksaan telah berkenan untuk terus mendampingi UHO selaku pengacara negara, baik dalam pengamanan aset maupun berbagai hal lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada UHO, mulai dari penyusunan dan pelaksanaan kontrak, perencanaan kegiatan, hingga penanganan gugatan-gugatan yang berkaitan dengan aset universitas.

“Sebaliknya, kami di UHO juga memberikan kontribusi dalam bentuk dukungan keilmuan, misalnya melalui pemberian keterangan ahli atau penyusunan legal opinion,” ungkapnya.

Dr. Herman menambahkan, kegiatan tersebut bukan seremoni. UHO sudah bekerja nyata bersama Kejaksaan. Ada beberapa aset UHO yang selama ini didampingi oleh Kejaksaan, misalnya di Toronipa, kemudian di Kampus Baru, seluas lebih dari 10 hektar sudah inkrah.

“Selain itu, ada juga sekitar dua hektare lebih aset di dalam kampus yang didampingi langsung oleh Kejaksaan dan juga sudah inkrah, kita menang. Semua itu tentu tidak terlepas dari bantuan dan pendampingan Kejaksaan selaku pengacara negara,” tutup Mantan Dekan Fakultas Hukum UHO ini. (ds/adf)

 

 

#kendariKejati SultraUHO
Comments (0)
Add Comment