DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dua personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) usai ketahuan memakai sepeda motor yang menjadi barang bukti satu kasus pidana.
Kepala Unit (Kanit) Provos Propam Polresta Kendari Ipda Fadly saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dua personel tersebut berinisial Briptu AF, yang bertugas di Satuan Lantas dan Bripda IGA di Satuan Samapta Polresta Kendari.
“Kedua personel tersebut kedapatan menggunakan sepeda motor yang berstatus barang bukti sitaan kasus senjata tajam (sajam) untuk kepentingan pribadi selama sembilan bulan, terhitung sejak tahun 2024,” kata Fadly.
Dia menyebutkan bahwa saat ini proses dua personel tersebut telah dilimpahkan ke Unit Provos usai menjalani pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal) selama 14 hari.
“Dua oknum tersebut telah kami amankan untuk proses penanganan. Pengamanan internal selama 14 hari sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit Provos Sipropam,” ujarnya.
Fadly menyebutkan bahwa pelanggaran keduanya bermula saat motor tersebut diamankan usai pelaksanaan razia karena pengemudinya membawa senjata tajam.
Briptu AF disebut mengamankan kendaraan tersebut di Barak Dalmas tanpa prosedur administrasi penyitaan barang bukti. Selanjutnya, Bripda IGA yang merupakan salah satu oknum yang terduga pelanggar, mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bahkan sepeda motor itu disimpan di rumahnya.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan saat diinterogasi, motor tersebut sudah berjalan sembilan bulan digunakan, terhitung sejak tahun 2024,” jelas Fadly.
Atas perbuatannya, kedua personel Polresta Kendari disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni Pasal 6 huruf I, yang secara tegas melarang penggunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
Fadly menambahkan, ancaman sanksi yang menunggu kedua oknum ini beragam, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Saat ini, pihak Propam tengah berupaya memanggil pemilik kendaraan yang berstatus korban untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemberkasan.(ds/ono)