DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak 2,41 kilogram narkotika jenis sabu-sabu untuk komitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Anoa.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja jajaran Dit Resnarkoba yang telah menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Dit Resnarkoba, pengungkapan kasus narkoba yang ditangani sejak Januari hingga November 2025 ini telah menyita barang bukti sebanyak 31,6 kilogram narkotika.
“Sejak Januari hingga November 2025 sekarang kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 31 kilogram. Hari ini kita yang musnahkan 2,4 kilogram,” kata Didik Widjanarko.
Didik Widjanarko mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kasus dari hasil pengungkapan Dit Resnarkoba dan satu kasus diungkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
“Dari empat kasus tersebut diamankan lima orang tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari beberapa pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan jika peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara masih sangat tinggi. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral agar bersama-sama memberantasnya.
“Karena itu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” jelas Didik Widjanarko.
Didik Widjanarko juga menambahkan bahwa pihaknya berharap pencapaian dan kinerja yang bagus dari jajaran kepolisian dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mewujudkan wilayah Sultra yang bebas dari narkoba.(ds/ono)