Kejari Konawe Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Keramba

Listen to this article
Tersangka LA saat akan dibawa ke Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara (19/11/2025). (ds/HO-Kejari Konawe)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua orang tersangka kasus tidak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beron berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropoa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Kepala Kejari Konawe Fachrizal saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial LA selaku pelaksana pekerjaan dan BI selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK.

 

“Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun Anggaran 2021,” kata Fachrizal.

 

Dia menyebutkan dalam pembangunan tersebut, APBD yang digelontorkan untuk pembangunan keramba beron tersebut sebesar Rp2,4 miliar dengan masa pengerjaan 90 hari kalender.

 

“Pengerjaannya itu terhitung mulai 17 September hingga 15 Desember 2021,” ujarnya.

 

Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan keramba itu tidak diselesaikan dan ditemukan spesifikasi pembangunan tidak sesuai.

 

Fachrizal menjelaskan bahwa salah satu temuan penyimpangan dalam pembangunan tersebut, yaitu penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan perencanaan.

 

“Seharusnya pekerjaan menggunakan teknologi hidraulik hammer dengan kapal ponton. Akan tetapi pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya,” jelas Fachrizal.

 

Dia mengungkapkan bahwa atas perbuatan para tersangka itu menimbulkan kerugian negara.

 

Fachrizal menyampaikan bahwa penetapan para tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah,sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Ia menuturkan bahwa tersangka LA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 8 Desember 2025 mendatang di Rutan Kendari sesuai surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

 

Sementara itu, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai prosedur.

 

Fachrizal menambahkan bahwa para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Fachrizal.(ds/ono)

#sulawesitenggaraKejari KonaweKonawe
Comments (0)
Add Comment