DINAMIKA SULTRA.COM, SURAKARTA – Di atas kertas, Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah wajah kemajuan. Jalan tol, pelabuhan, bendungan, hingga kawasan industri baru dibangun untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Namun di balik narasi megah itu, muncul ironi dimana semakin besar proyeknya, semakin kecil transparansinya.
Dari laporan lembaga pengawas dan masyarakat sipil, banyak PSN menghadapi masalah serupa seperti pembebasan lahan yang tidak transparan, tumpang tindih perizinan, konflik lingkungan, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Semua itu mengarah pada satu persoalan mendasar yakni krisis akuntabilitas dalam tata kelola hukum PSN.
Secara normatif, PSN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa proyek-proyek ini mendapat fasilitas percepatan perizinan, dukungan pendanaan, serta perlindungan hukum tertentu. Namun di sinilah dilema muncul, fasilitasi hukum untuk percepatan sering kali diartikan sebagai pengecualian terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas publik.
Dalam banyak kasus, mekanisme pengawasan dan evaluasi proyek menjadi kabur. Badan usaha pelaksana bekerja sama dengan kementerian atau pemerintah daerah, namun tanggung jawab hukum jika terjadi penyimpangan sering kali saling lempar. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika proyek bermasalah, pemerintah sebagai pemrakarsa, atau korporasi sebagai pelaksana? Inilah zona abu-abu akuntabilitas hukum yang kini membayangi PSN di Indonesia.
Percepatan pembangunan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan asas-asas fundamental hukum administrasi negara diantaranya transparansi, akuntabilitas, dan due process. Masalahnya, beberapa regulasi turunan PSN justru memberikan imunitas prosedural bagi pelaksana proyek, dengan alasan efisiensi dan kepastian investasi.
Contohnya, banyak PSN diberi izin lintas sektor tanpa kajian lingkungan atau sosial yang memadai.
Proses konsultasi publik yang seharusnya wajib sering dilakukan sekadar formalitas. Bahkan, keputusan pemerintah untuk menetapkan proyek sebagai “strategis nasional” secara otomatis menutup ruang hukum bagi warga yang terdampak untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan kata lain, percepatan pembangunan berjalan di atas rel hukum yang semakin licin. Negara hukum berisiko berubah menjadi negara proyek, di mana kepentingan investasi lebih diutamakan daripada perlindungan hak warga.
Krisis akuntabilitas PSN tidak hanya tampak di meja birokrasi, tapi juga terasa di lapangan.
Banyak konflik agraria dan sosial muncul karena warga merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan kompensasi yang adil. Dalam beberapa kasus, aparat justru mengamankan proyek alih-alih melindungi hak masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa peran hukum bergeser dari alat perlindungan menjadi alat legitimasi.
Padahal, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari cepatnya proyek rampung, tetapi dari sejauh mana ia menghormati hak konstitusional warga negara.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Namun tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, semangat konstitusional itu hanya menjadi hiasan dalam dokumen perencanaan.
Krisis akuntabilitas dalam PSN bisa diatasi jika kita berani menegakkan prinsip hukum publik secara konsisten.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan:
Mewajibkan transparansi penuh proyek PSN, termasuk publikasi kontrak, sumber pendanaan, dan analisis risiko hukum.
Memperkuat mekanisme pengawasan lintas lembaga, khususnya antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman, agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah pengawasan.
Menjamin partisipasi publik dalam tahap perencanaan dan evaluasi proyek, bukan hanya sosialisasi pasca keputusan diambil.
Menerapkan pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik bagi pejabat pembuat keputusan maupun korporasi pelaksana proyek, sesuai prinsip liability follows authority.
Meningkatkan integritas pengadaan dan audit proyek agar setiap PSN tidak hanya “strategis” dalam nama, tetapi juga “akuntabel” dalam pelaksanaan.
Proyek Strategis Nasional memang penting bagi kemajuan ekonomi, tetapi pembangunan tanpa akuntabilitas adalah pembangunan tanpa legitimasi. Ketika hukum dikalahkan oleh ambisi, maka pembangunan kehilangan jiwa keadilannya. Sudah saatnya negara menegaskan kembali bahwa keberhasilan pembangunan bukan diukur dari jumlah proyek yang berdiri, tetapi dari seberapa kuat hukum berdiri di belakangnya.
Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi