DINAMIKA SULTRA.COM, KUPANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan rehabilitasi terhadap 55 klien sepanjang tahun 2025, sebagai upaya memutus rantai penyalahgunaan narkotika serta mencegah angka ketergantungan baru di wilayah tersebut.
“Di Bidang Rehabilitasi, jumlah pecandu/penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi pada layanan BNNP NTT tahun 2025 sebanyak 55 klien,” kata Kepala BNNP Kombes Pol. Yulianus Yulianto dalam keterangannya di Kupang, Minggu.
Ia mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, petugas rehabilitasi BNNP NTT telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dengan hasil 2 orang petugas dinyatakan kompeten.
Dalam rangka memperluas akses layanan rehabilitasi, lanjut dia, Bidang Rehabilitasi BNNP NTT juga menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Wanita Kelas IIB Kupang.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pelaporan dan rehabilitasi,” tambah dia.
Yulianus memastikan bahwa layanan rehabilitasi oleh BNN bersifat gratis atau tidak dipungut biaya, dengan tujuan untuk mendorong penyalahguna narkotika agar tidak takut melapor dan menjalani pemulihan.
Selan itu, kata dia, untuk menjawab kesenjangan layanan rehabilitasi di wilayah Provinsi NTT, BNNP NTT juga membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Pada 2025, telah terbentuk satu unit IBM dengan lima orang agen pemulihan yang telah memberikan layanan rehabilitasi kepada tiga orang klien.
“Melalui IBM, potensi masyarakat setempat diberdayakan sebagai agen pemulihan dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, dan bimbingan agar perilaku penyalahgunaan narkotika tidak berkembang menjadi ketergantungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menginformasikan dalam aspek pencegahan, BNNP NTT telah membentuk empat Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar), yaitu Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; Kelurahan Nun Baun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang; Desa Oelua–Oelaba, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao; serta Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.(ds/antara)