Kejari Pasaman Barat Tangani 1.135 Pidana Umum Selama 2025

Listen to this article
Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani (tengah) didampingi para kepala seksi saat menyampaikan capaian kinerja selama 2025 di Simpang Empat, Rabu (31/12/2025). (ds/ANTARA/Altas Maulana).

 

DINAMIKA SULTRA.COM, SIMPANG EMPAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangani 1.135 pidana umum serta perkara korupsi dengan tiga penyidikan, tujuh penyelidikan, tujuh tuntutan dan enam eksekusi.

“Dibandingkan tahun 2024 terjadi kenaikan perkara terutama bidang pidana umum,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani didampingi Kasi Pidana Khusus Yondra Permana di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya pihaknya menuntaskan restoratif justice sebanyak sembilan perkara melebihi target lima perkara.

“Dari perkara korupsi kita menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp617.875.000,” katanya.

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara pihaknya juga melakukan nota kesepahaman dengan 18 kesepakatan baik dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan BUMN yang ada.

Untuk perkara non litigasi menangani 259 perkara selama 2025. Dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2.143.842.551 dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.980.49.00554.

Lalu di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dan penyelesaian barang rampasan.

“Kita juga berhasil menuntaskan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp443.402. 000,” katanya.

Lalu di bidang intelijen telah melakukan penyuluhan hukum ke ke masyarakat dan sekolah. Juga melakukan kegiatan jaksa masuk sekolah serta jaga nagari (desa) dan kegiatan lainnya.

Dari perkara yang ditangani saat ini sudah ada yang tuntas, sedang berproses dan upaya hukum yang masih berjalan.

Dia menjelaskan untuk capaian prestasi pihaknya di bidang pidana khusus tingkat Sumbar dari Kejaksaan Tinggi Sumbar meraih peringkat kedua serta bidang pidana umum juga peringkat kedua. (ds/Antara)

Comments (0)
Add Comment