Karantina Kepri: Komoditi Ekspor Dari Natuna di 2025 Capai Rp8 Miliar

Listen to this article
Kegiatan Eskpor ikan hidup dari Natuna, Kepri ke Hongkong pada 2025. (DS/ANTARA/HO-Karantina Kepri).

 

DINAMIKA SULTRA.COM, NATUNA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau mencatat nilai ekonomis komoditas ekspor dari Kabupaten Natuna ke negara asing sepanjang 2025 mencapai Rp8,2 miliar.

 

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna, Iwan Setiawan dikonfirmasi dari Natuna, Jumat mengatakan, terdapat dua pintu ekspor di Natuna pada 2025, yakni melalui Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan di Kecamatan Serasan.

Namun demikian, pintu ekspor yang telah memiliki izin resmi baru Sedanau, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pintu Pemasukan dan Pengeluaran. Sementara itu, PLBN Serasan masih dalam tahap pengusulan.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 proses ekspor melalui Sedanau tercatat sebanyak tujuh kali, sedangkan melalui PLBN Serasan sebanyak 26 kali.

“Dari Sedanau, komoditas yang diekspor didominasi ikan hidup seperti kerapu, kakatua, lobster, dan napoleon dengan total 58.401 ekor dan nilai ekonomis mencapai Rp6.391.765.000. Sementara dari PLBN Serasan, komoditas berupa ikan tenggiri dengan nilai ekonomis Rp1.854.025.999,” ujar Iwan.

Negara tujuan ekspor dari Sedanau adalah Hongkong, sedangkan dari PLBN Serasan menuju Malaysia.

Menurut dia, ekspor ke Hongkong mengalami penurunan jika dibandingkan 2024, hal itu akibat adanya larangan sementara pengiriman dari pemerintah setempat.

“Jika dibandingkan 2024, terjadi penurunan. Pada 2024 tercatat 15 kali ekspor dengan 37 sertifikat terbit. Pada 2025, kegiatan ekspor sempat vakum sekitar tujuh bulan karena kondisi geopolitik di negara tujuan, yakni Hongkong,” katanya.

Karantina Kepri mencatat aktivitas ekspor di Natuna sepanjang 2025 berjalan normal tanpa adanya penolakan terhadap komoditas yang diajukan untuk disertifikasi oleh pihaknya.

Ia memastikan seluruh proses telah dijamin melalui sistem BEST TRUST Barantin dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Meski Natuna memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau, seluruh kegiatan sertifikasi tetap dapat dilaksanakan dengan baik untuk memastikan produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat, aman, dan bermutu,” ujar dia. (ds/Antara)

Comments (0)
Add Comment