Pemprov Sultra Dorong 6.000 Kilometer Persegi Hutan Jadi Taman Nasional

Listen to this article
Wagub Sultra Hugua (tengah) bersama Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul (kanan) dan Direktur Natureevolution, Evrard Wendenbaum (kiri) diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara (5/1/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong area hutan dan pegunungan seluas 6.000 kilometer persegi yang mencakup tiga pegunungan hasil temuan Ekspedisi Wallacea ditetapkan menjadi taman nasional oleh Kementerian Kehutanan.

 

Wakil Gubernur Sultra Hugua di Kendari, Senin, mengatakan bentang alam hutan dan tiga pegunungan tersebut, layak diusulkan sebagai lanskap konservasi baru karena memiliki kekayaan keanekaragaman hayati serta nilai arkeologi yang wajib dilindungi.

 

“Tentunya kami dari pemerintah provinsi sangat menyambut baik usulan ini. Melalui temuan ilmiah Ekspedisi Wallacea, Pemprov Sultra siap mendorong Kementerian Kehutanan agar menetapkan kawasan tersebut menjadi taman nasional,” katanya.

 

Ia menjelaskan pemerintah daerah bertugas mengusulkan kawasan hutan yang meliputi pegunungan karst Tangkelemboke, Mekongga, dan Matarombeo tersebut, sebagai kawasan konservasi.

 

Namun, katanya, keputusan final mengenai status taman nasional kewenangan pemerintah pusat.

 

Ia mengapresiasi tim Nature Evolution yang melaksanakan Ekspedisi Wallacea berkolaborasi dengan para peneliti berasal dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Ekspedisi selama sebulan lebih tersebut menyusuri hutan di daratan Sultra hingga sebagian wilayah Sulawesi Tengah.

 

“Kawasan ini wajib dilindungi karena masih merupakan hutan primer yang belum tersentuh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika naik status menjadi taman nasional, ekosistem di sana, termasuk Sungai Lasolo, Sungai Lalindu, dan Sungai Konaweha akan terselamatkan,” ujarnya.

 

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menyatakan usulan pengalihan status kawasan hutan seluas 6.000 kilometer persegi tersebut sejalan dengan visi kementerian dalam menata ulang tata kelola kehutanan nasional.

 

Dia menjelaskan paradigma lama pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada produk kayu, kini bergeser ke perlindungan keanekaragaman hayati dan manfaat lingkungan bagi masyarakat.

 

“Kementerian Kehutanan menyambut baik usulan ini karena hasil penelitiannya sangat positif bagi lingkungan dan pembangunan. Kawasan ini strategis untuk ditetapkan sebagai konservasi baru yang mencakup Taman Nasional dan Geopark UNESCO,” katanya.

 

Berdasarkan undang-undang konservasi terbaru, katanya, pemerintah diwajibkan melindungi kawasan preservasi di luar hutan lindung jika memiliki manfaat ekologi yang besar bagi masyarakat luas.

 

Direktur Natureevolution Evrard Wendenbaum menjelaskan riset di kawasan ini dimulai sejak 2012 di Pegunungan Matarombeo yang merupakan salah satu unit hutan primer terbesar yang tersisa di Pulau Sulawesi.

 

Ekspedisi ini mendokumentasikan fenomena alam luar biasa seperti jembatan alami, gua raksasa, hingga sungai terpencil. Temuan ilmiah mencakup spesies fauna endemik Sulawesi yang unik dan rentan punah, data ekologi komprehensif terkait ekosistem pegunungan, identifikasi sumber air utama bagi ratusan ribu jiwa serta temuan arkeologi berupa fragmen keramik, lukisan gua, dan indikasi keberadaan manusia purba.

 

Namun, ia juga mengingatkan adanya tekanan lingkungan akibat perluasan perkebunan dan aktivitas pertambangan nikel yang menyebabkan fragmentasi hutan primer dalam skala cepat.

 

“Kami melihat langsung hutan primer tergerus. Karakteristik pegunungan karst di utara Sultra ini sangat esensial bagi kehidupan. Sekitar 40 hingga 70 persen kebutuhan air di Sultra bersumber dari tiga pegunungan ini. Jika kawasan ini rusak, seluruh komunitas masyarakat akan berada dalam bahaya akibat pencemaran sistem sungai dan hilangnya sumber air,” demikian Evrard.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraPemprov Sultra Dorong 6.000 Kilometer Persegi Hutan Jadi Taman Nasional
Comments (0)
Add Comment