DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA — Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara.
Pemerintah daerah memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si mengatakan bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi, Pemkab Bombana telah berkoordinasi dengan Polres Bombana serta instansi terkait guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Bombana mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memproses pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Selain penanganan kasus penembakan, Pemkab Bombana juga mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemerintah daerah menyatakan seluruh aktivitas penambangan sinabar dan mineral lainnya yang tidak memiliki izin resmi dihentikan.
Penghentian aktivitas tersebut berlaku di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Poleang Utara, Rarowatu, Rarowatu Utara, Lantari Jaya, dan Matausu. Pemerintah daerah menilai penertiban tambang ilegal penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
“Setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa izin kami hentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan,” tegas Burhanuddin.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Bombana telah memerintahkan Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Penertiban ini berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Burhanuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” Pungkasnya.(ds/mdn/ono)