BPK Soroti Sejumlah Aset Sultra yang Dikuasai Pihak Lain

Listen to this article
Foto bersama Kepala BPK Sultra Dadek Nandemar dan Sekda Sultra ASrun Lio serta para Forkopimda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/1/2026). (ds/HO-Pemprov Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dikuasai oleh masyarakat maupun pihak lain sehingga pengelolaan aset dinilai belum sepenuhnya efektif.

 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan kepada Pemprov Sultra dan DPRD.

 

“Intinya harus diamankan, pulihkan, dan kuasai lagi asetnya. Termasuk aset Same Hotel yang memang berproses hukum, kita juga mau lihat sejauh mana upaya provinsi mempertahankan aset yang dimiliki,” kata Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar saat ditemui di Kendari, Selasa.

 

Dadek Nandemar juga menekankan bahwa ketidakteraturan manajemen aset, terutama berupa tanah dan lahan, sangat mempengaruhi kinerja pendapatan daerah. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melegalkan dan menarik kembali aset-aset yang masih berada di tangan pihak ketiga.

 

“Jangan sampai nanti kelamaan, asetnya Pemprov makin berkurang dan tidak diketahui lagi di mana keberadaannya. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.

 

Pemeriksaan kinerja oleh BPK ini dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas program daerah. Hasilnya diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, penataan ruang, serta optimalisasi sektor pajak dan retribusi.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa penataan aset daerah kini menjadi agenda prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

 

“Beberapa poin yang disampaikan tadi mengenai penguasaan aset Pemprov oleh masyarakat akan segera kita tindak lanjuti. Apa yang menjadi hak dan kewenangan dari Pemprov akan segera kami amankan,” ucap Asrun Lio.

 

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemprov Sultra segera menyelesaikan berbagai sengketa lahan dan memastikan aspek legalitas aset yang selama ini bermasalah. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian daerah dan memaksimalkan pemanfaatan aset sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraBPK Sultra
Comments (0)
Add Comment