DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para terduga pelaku pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tiga anak pelaku berinisial MF, RM, dan UA, yang seluruhnya merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.
Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial VN (15), pelajar asal Kota Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Kendari menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.(ds/Iyan/ono)