DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe yang videonya viral meminta tolong dari Oman.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dugaan TPPO tersebut didasari oleh kebijakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah yang telah berlaku sejak akhir tahun 2015 silam.
“Jika dia bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja karena sejak akhir 2015 negara melarang penempatan ke Timur Tengah untuk sektor informal. Dengan adanya moratorium itu, dugaan kuat kami ada unsur TPPO di dalamnya,” kata Askar.
Dia menyebutkan bahwa kemungkinan besar pekerja migran tersebut diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi yang terdata dalam sistem Sisko P2MI.
Askar mengungkapkan jika pihaknya kini tengah melakukan verifikasi identitas untuk memastikan jalur keberangkatan yang bersangkutan. Jika terbukti berangkat di tengah masa moratorium, maka pengiriman tenaga kerja tersebut dipastikan ilegal dan memenuhi indikasi TPPO.
“Kami sedang mengecek melalui sistem aplikasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melihat apakah ia terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, maka dipastikan menggunakan visa non-kerja,” ujarnya.
Meski begitu, Askar menjelaskan jika BP3MI Sultra juga akan memberikan edukasi dan pendampingan bagi pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul.
“Tugas kami adalah memberikan edukasi kepada keluarga agar melapor kepada pihak berwajib jika ditemukan indikasi TPPO. Kami akan mendampingi proses laporan tersebut agar para pelaku yang memberangkatkan secara ilegal dapat diproses hukum,” sebut Askar.
Dia juga menyampaikan meski keberangkatannya diduga melalui jalur nonprosedural dan melanggar aturan moratorium, BP3MI tetap memprioritaskan keselamatan korban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tim lapangan telah diterjunkan ke kediaman keluarga di Konawe untuk meminta data paspor dan mencoba melacak titik koordinat (share lock) korban.
“Langkah cepat kami adalah meminta aduan resmi dari keluarga melalui Crisis Center. Berdasarkan aduan itu, kami akan menyurati KBRI Oman untuk segera melakukan penjemputan dan penyelamatan di lokasi penyekapan,” tambah Askar.
Sebelumnya, BP3MI Sultra menelusuri keberadaan seorang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Konawe yang diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya di Oman.
Askar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan alamat pihak keluarga korban yang dilaporkan berada di wilayah Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe.
“Kami sementara mendalami informasi ini. Staf kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan kami berencana segera berkunjung ke pihak keluarganya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Askar menjelaskan bahwa kunjungan ke pihak keluarga dilakukan dengan tujuan mendapatkan dokumen identitas seperti paspor. Dokumen tersebut diperlukan guna melacak status keberangkatan korban, apakah menempuh jalur prosedural atau nonprosedural.
Dugaan penganiayaan pekerja migran asal Konawe mencuat saat korban mengunggah video pengakuan dirinya yang dipaksa bekerja oleh majikannya meskipun dalam keadaan sakit.
Bahkan, korban juga mendapatkan tindakan penganiayaan hingga pelecehan oleh majikannya.
“Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya pun sakit sudah dua bulan, dan majikan memaksa saya bekerja, saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai melecehkan saya. Saya mendapat ancaman jika saya berbicara dia akan menghukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap korban dalam videonya yang viral di media sosial.(ds/ono)