DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra tahun anggaran 2024.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama di Kendari, Rabu malam, mengatakan puluhan saksi tersebut diperiksa untuk mendalami indikasi adanya pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit pala tersebut.
“Sampai saat ini, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif. Kami telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak yang mengetahui pelaksanaan proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Niko.
Dia menyebutkan salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna. Meski demikian, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang guna pendalaman perkara.
“Ia (La Haruna) sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti,” ujarnya.
Niko Darutama mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada peran CV Wahana Putra selaku pelaksana proyek. Penyidik tengah menelusuri ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi fisik di lapangan, terutama terkait penggunaan dana pinjaman sebesar Rp26 miliar dari Bank Sultra.
Mengenai nilai kerugian negara, Niko menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigasi.
“Kami sudah memintakan audit ke BPK untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Dodi Darutama.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan belum menerima laporan resmi terkait adanya informasi pengembalian dana proyek ke Bank Sultra. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.(ds/ono)