DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp863,5 juta dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin di Kolaka, Kamis, mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut diperoleh melalui proses penyidikan dan eksekusi uang pengganti.
Pada tahap penyidikan, kata dia, Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp788,5 juta ditambah Rp75 juta dari eksekusi uang pengganti.
Ia menjelaskan dana yang diselamatkan berasal dari tiga perkara korupsi, yakni pertama, penyitaan pada perkara korupsi pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, serta rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur tahun anggaran 2023 sebesar Rp162,5 juta
Kedua, penyitaan dalam perkara korupsi kegiatan belanja pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur tahun 2021 dengan nilai Rp626 juta.
Ketiga, berasal dari perkara korupsi perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah Mowewe oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kolaka Timur tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp75 juta.
Selain itu, Bustanil menyampaikan sepanjang tahun 2025 Kejari Kolaka telah menangani 23 perkara tindak pidana khusus, terdiri atas tujuh perkara penyelidikan, enam penyidikan, lima penuntutan, dan lima perkara yang telah dieksekusi.
Ia mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dukungan berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Kolaka.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Kejari Kolaka dalam menjaga akuntabilitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Bustanil Arifin.(ds/ono)