DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polairud gagalkan penyelundupan 193 ekor burung endemik Bumi Anoa yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, pada Sabtu (24/1).
Kepala Karantina Sultra A. Azhar di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa ratusan burung tersebut diamankan oleh tim Mabes Polairud saat melakukan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari
Menurut dia, seluruh satwa tersebut tidak memiliki dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).
“Sinergi ini merupakan komitmen kami bersama instansi terkait untuk menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat,” kata Azhar.
Dia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dari total 193 ekor burung yang diamankan, terdapat 182 ekor satwa dilindungi yang terdiri atas 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 ekor burung Blibong Pendeta dan satu ekor Tuwur Sulawesi.
“Kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan, di mana 10 ekor ditemukan mati dan lima ekor lainnya dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Selain statusnya yang dilindungi, lalu lintas burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti Avian Influenza atau flu burung di wilayah Sultra.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra Abdul Rachman menjelaskan aksi penyelundupan ini melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup saat ini menjalani proses penahanan dan pengujian laboratorium di kantor karantina.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum nantinya diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hayati demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.(ds/ono)