Wamendagri: Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Layanan Kesehatan

Listen to this article
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (kiri). (ds/ANTARA/HO-Kemendagri)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar sekaligus kewajiban pemerintahan yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk dipenuhi tanpa kompromi.

 

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, RIbka ingin memastikan agar hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan dapat terjamin sepenuhnya.

 

“Itu wajib, tidak ditawar-tawar,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

 

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara BPJS Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di JIExpo Ballroom Kemayoran, Jakarta

 

Ribka menilai penghargaan yang diberikan dalam ajang UHC Award 2026 tersebut dapat dijadikan tolok ukur kinerja Pemda dalam melayani masyarakat.

 

Ia berharap pencapaian para kepala daerah yang menerima apresiasi pada ajang ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mampu memenuhi standar layanan kesehatannya.

 

“Mudah-mudahan kami akan pantau terus pemerintah daerah manakah yang belum, ini kan [prinsipnya] bergotong royong,” ujarnya.

 

Dalam agenda tersebut, Ribka hadir mewakili Mendagri untuk menyaksikan penyerahan penghargaan UHC kategori utama.

 

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang dinilai berhasil mewujudkan cakupan kesehatan semesta di wilayahnya.(ds/antara)

JakartaWamendagri
Comments (0)
Add Comment