DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pertumbuhan signifikan pada instrumen investasi saham yang melonjak hingga 24 persen atau mencapai 38 ribu orang dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa jumlah investor saham di Bumi Anoa per Agustus 2025 telah menembus angka 38 ribu orang, meningkat dari periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 30 ribu investor.
“Pertumbuhan sebesar 24 persen ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami saham sebagai alternatif investasi yang lebih mudah dan terjangkau. Ada tambahan sekitar tujuh ribu investor baru yang masuk ke pasar saham,” kata Bismi Maulana saat menghadiri kegiatan Fero Sultra di Kantor DJPb Sultra.
Selain saham, ia juga mengatakan pertumbuhan impresif juga terjadi pada instrumen reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN). Investor reksa dana tercatat mengalami kenaikan sebesar 22,78 persen, atau bertambah sekitar 18 ribu orang menjadi hampir 97 ribu investor.
Sementara itu, instrumen SBN yang merupakan obligasi pemerintah turut tumbuh sebesar 12,5 persen, dari 2.300 orang menjadi 2.600 investor. Secara keseluruhan, data per November 2025 menunjukkan jumlah Single Investor Identification (SID) di Sultra telah mencapai 157.693 rekening, tumbuh 40,68 persen secara tahunan.
“Masyarakat Sultra semakin sadar dan tertarik berinvestasi. Ini adalah fondasi penting untuk kesejahteraan jangka panjang dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bismi Maulana.
Meskipun geliat pasar modal menunjukkan tren positif, Bismi Maulana juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko dan keamanan dalam berinvestasi. Sebab, berdasarkan data per Januari 2026, total kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Sultra telah mencapai Rp21,8 miliar.
Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan aktivitas keuangan ilegal tertinggi, yakni sebanyak 579 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp10,7 miliar. Oleh karena itu, OJK mengimbau para investor baru untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menyetorkan modal.
“Peningkatan partisipasi di pasar modal harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai. Pastikan legalitas entitasnya dan nilai kewajaran imbal hasil yang dijanjikan agar terhindar dari modus investasi ilegal,” kata Bismi Maulana menambahkan.(ds/ono)