DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggencarkan program edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kepulauan Buton, Sultra.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap target nasional dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045, sekaligus mendorong inklusi keuangan yang berkelanjutan,” kata Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan saat dihubungi di Kendari, Sabtu.
Indra Natsir menyebutkan bahwa kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di beberapa tempat, antara lain Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan.
“Tercatat sebanyak 428 peserta yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat mengikuti program yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) tersebut,” ujarnya.
Indra Natsir menekankan bahwa tantangan di wilayah pedesaan saat ini masih didominasi oleh keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.
“Kami juga mengingatkan masyarakat terkait kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK agar masyarakat lebih waspada,” jelas Indra Natsir.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sesi edukasi, OJK memfokuskan materi pada wilayah dengan tingkat literasi rendah, terutama komunitas nelayan di daerah pesisir. Materi mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan investasi bodong.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi dan penipuan, OJK mengarahkan agar laporan penipuan transaksi keuangan disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Melalui IASC, penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana,” sebutnya.
Indra Natsir juga menyampaikan untuk pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan, masyarakat dapat mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan layanan Kontak OJK 157.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Indra Natsir berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.(ds/Antara)