DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Bupati Muna, Drs. H. Bachrun Labuta, mengatakan dengan adanya MBG yang ada di Kabupaten Muna, yang telah diresmikan bersama jajaran OPD titik bangunannya tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna menilai hadirnya Program MBG menolong daerah saat ini.
“Hadirnya MBG di Muna menolong daerah kita hari ini dari segi ekonomi, hal ini juga di katakan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Bachrun Labuta saat di ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 April 2026.
Bachrun menjelaskan, dalam arahan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia tahun lalu kepada seluruh Bupati bahwa dengan hadirnya MBG untuk pemenuhan gizi pada penerima manfaat sementara tahun ini mengenai ekonominya.
Dikonfirmasi terkait beberapa SPPG yang disuspend oleh BGN karena belum memiliki kelengkapan Administrasi seperti halnya SLHL (Sertifikasi Layak Higenis dan Lingkungan), Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sistem Penyaluran Air Limbah (SPAL) hal itu betul dilakukan.
“SPPG Disuspend (diberhentikan sementara), menurut saya itu betul dilakukan hanya saja salahnya selama ini yang memiliki SPPG harus memiliki sertifikat (SLHL), namun kemarin itu jalan dulu SPPGnya,” katanya.
Ia menambahkan, ketika ada masalah SPPG, ia mendatangi secara langsung mempertanyakan apa masalahnya sehingga saat itu pula memberi solusi.
“Dalam pengawasan Program MBG ini, Bupati mendapat perintah langsung dari Presiden,” ujarnya
Sementara itu, mengenai tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa SPPG, Bupati Muna menegaskan tidak melakukan sidak karena ada Sekretaris Daerah (Sekda) maupun yang lainnya.
“Saya tidak lakukan sidak, ada Pak Sekda (Edy Uga) maupun yang lainnya, saya hanya panggil di kantor tidak keliling di semua SPPG karena hal itu merupakan hal teknis bisa saja tim dari kesehatan yang lihat,” ucapnya.
Ditempat berbeda, Andi Sultan Bakri Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) juga kepala Bidang Kesmas Dinkes Prov. Sultra yang ditemui usai melakukan pelatihan pada tenaga kerja SPPG di salah satu hotel di Muna, Rabu 15 April 2026 menegaskan, bahwa mengenai penertiban SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi fungsi memberikan penguatan dan pengawasan.
Andi menyampaikan, sebagai narasumber dalam pelatihan penjamah makanan dan keamanan pangan di SPPG Muna untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para penjamah makanan maupun Mitra MBG.
Ia menyebut, SPPG yang ada di Kabupaten Muna sebanyak 26 SPPG yang tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna.
“Untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku, terutama untuk memperoleh SLHL persyaratan gedung itu pintunya saja sekarang memiliki persyaratan diantaranya harus memiliki 4 Pintu, meliputi pintu datang tenaga kerja atau relawan, ini tidak bisa dicampur dengan yang lain, karena tenaga kerja datang harus cuci tangan dulu, gunakan alat pelindung diri, kemudian masuk di ruang steril, begitupun kalau masuk ke kamar mandi, dia lepas alat pelindung dir dan kemudian cuci tangan lagi,” jelasnya.
Lanjutnya, persyaratan untuk mendapatkan tahap awal SLHL (Sertifikat Layak Higenis dan Lingkungan) ada 403 item yang harus IKL (Infeksi Kesehatan Lingkungan).
“Setelah tim mendatangi SPPG dalam melakukan penilaian harus memperoleh nilai minimal 80 dari 403 item. Kalau tidak mencukupi nilai itu maka Mitra SPPG saat itu pula disampaikan kalau harus seperti ini yang diperbaiki,” bebernya.
“Seperti halnya SPPG yang ada Di Labasa masih ada beberapa yang diperbaiki, kemudian kalau sudah lulus penilaian maka tenaga kerja SPPG harus dilatih seperti pelatih yang dilakukan saat ini, mulai pagi sampai malam dengan modul tentang SPPG maupun materi lainnya,” sambungnya.
Kemudian setelah lulus, sampel makanan SPPG yang disajikan di ompreng yang akan didistribusi ke penerima manfaat, makanannya harus sehat atau memenuhi syarat yang dibuktikan melalui laboratorium.
“Air bersih yang digunakan, harus menggunakan air depot (isi ulang) dan itu juga harus bersertifikat sehingga semua syarat itu terpenuhi maka akan diterbitkan SLHL yang berlaku sampai 5 tahun,” ucapnya.
“Di Kabupaten Muna baru 5 SPPG yang memiliki SLHL, namun ada yang disuspend karena tidak memenuhi syarat tersebut ketentuan dari BGN (Badan Gizi Nasional), sementara 13 SPPG yang aktif namun tidak produksi karena disuspend sampai hari ini, hal itu disebabkan karena pengolahan limbahnya,” Tutupnya.(ds/Iman/Ono)