DINAMIKA SULTRA.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengerahkan sebanyak 960 pegawai untuk turun langsung menagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak yang menunggak dari pintu ke pintu secara humanis.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, di Serang, Sabtu, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan inovasi strategis jajaran Bapenda untuk mengamankan dan mengoptimalkan target pendapatan daerah.
“Pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan memberikan edukasi secara persuasif. Kita lakukan sosialisasi secara humanis bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya,” kata Rina.
Ia juga mendorong seluruh aparatur Bapenda agar bekerja melampaui ekspektasi terus berinovasi, memperkuat pendataan, dan menjaga sinergi demi mencapai target bersama.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan, seluruh pegawai termasuk staf administrasi akan dilibatkan dalam program jemput bola dengan metode dari rumah ke rumah yang dimulai pada awal triwulan II ini.
“Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan sosialisasi penagihan setiap bulan. Dengan jumlah pegawai saat ini 960 orang, maka potensi capaian penagihan dapat mencapai 9.600 tunggakan setiap bulan nya,” ujar Berly.
Berly menegaskan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, pendekatan yang dilakukan wajib mengedepankan edukasi serta literasi kepada masyarakat, bukan penagihan yang bersifat memaksa.
Pelaksanaannya pun dirancang agar tidak mengganggu operasional kantor Samsat. Penagihan dilakukan di luar jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00 WIB, pada malam hari, maupun di akhir pekan.
Lebih lanjut, Bapenda Banten akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten yang saat ini telah menerima bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor. Peran pemerintah daerah tingkat II dinilai sangat penting dalam mendorong capaian pajak tersebut.
Untuk memastikan kinerja di lapangan berjalan optimal, Bapenda turut menerapkan skema penghargaan dan sanksi berbasis capaian kinerja pegawai.
“Kinerja akan dilinierkan dengan pemberian insentif setiap tiga bulan. Jika target tidak tercapai, akan berdampak pada pengurangan insentif,” jelasnya.(ds/Antara)