DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Renggara (Sultra) mengancam akan memberikan sanksi yang tegas bagi para petugas yang melanggar komitmen “Zero Halinar” atau Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba di wilayah pemasyarakatan.
“Saya sudah sangat tegas. Saya akan berikan sanksi bila ada pelanggaran,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi usai melaksanakan Apel Ikrar Zero Halinar bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan Bapas se-Sultra di Kendari, Senin.
Sulardi menekankan bahwa ikrar untuk meniadakan gawai, pungutan liar, dan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan bukan sekadar formalitas atau kata-kata belaka, melainkan janji yang wajib diimplementasikan secara nyata.
Ia meminta seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk memahami sepenuhnya regulasi mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama menjalankan tugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
“Saya minta dengan sangat tegas, ini bukan semata-mata janji atau ikrar, tapi betul-betul harus dilaksanakan. Saudara sebagai petugas tentunya harus tahu tentang aturan,” ujar Sulardi.
Sulardi juga menginstruksikan seluruh Kepala UPT di lingkungan Ditjenpas Sultra untuk segera menindaklanjuti deklarasi ini hingga ke tingkat pelaksana bawah guna memastikan sterilitas hunian warga binaan.
“Saya perintahkan pada seluruh Kepala UPT untuk melaksanakan ini benar-benar, bukan sekadar kata-kata tapi betul-betul dilaksanakan. Pastikan di dalam lapas tidak ada narkoba, handphone, dan pungli,” tegas Sulardi.
Dia menambahkan bahwa ikrar Zero Halinar tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjenpas Sultra dalam memperkuat integritas personel serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh unit pemasyarakatan.
Kegiatan deklarasi tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan satuan kerja di wilayah Kota Kendari, meliputi Lapas Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari.(ds/Ono)