Kemenag Kalsel Optimalisasi Program Wakaf ASN Dukung Ekonomi Umat

Listen to this article
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin. (ds/ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan optimalisasi program wakaf uang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mendukung ekonomi umat.

 

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan pentingnya penguatan gerakan wakaf uang sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.05 Tahun 2024.

 

Menurut dia, wakaf uang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi umat apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

 

“Wakaf uang bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program produktif di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial,” ujarnya.

 

Tambrin juga mendorong seluruh ASN Kementerian Agama di Kalsel untuk menjadi teladan dalam gerakan wakaf, sekaligus memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

 

Dia menekankan bahwa keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluh agama, sangat penting dalam membangun budaya wakaf sejak dini.

 

“Keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk lembaga pendidikan dan penyuluh agama, sangat penting dalam membangun budaya wakaf sejak dini,” ujarnya.

 

Tambrin menjelaskan mekanisme pengelolaan wakaf uang melalui lembaga resmi, yakni Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir dan Bank Syariah Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

 

Dana yang dihimpun nantinya akan dikelola melalui investasi syariah dan hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan umat.

 

Hingga April 2026, realisasi wakaf uang ASN di lingkungan Kemenag Kalsel tercatat mencapai Rp13.655.543.

 

Capaian tersebut diharapkan terus meningkat melalui penguatan koordinasi dan komitmen bersama dalam mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf.(ds/Antara)

BanjarmasinKalimantan SelatanKemenhaj Kalsel
Comments (0)
Add Comment