Polda Sulteng Amankan Enam Terduga Kurir Narkoba di Bandara Mutiara Palu

Listen to this article
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan enam orang terduga kurir narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, dengan barang bukti seberat sekitar 16 kilogram. (ds/ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan enam orang terduga kurir narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS​​​​​ Al-Jufri, Kota Palu, dengan barang bukti seberat sekitar 16 kilogram.

 

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

 

Ia menjelaskan, tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga pelaku yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu.

 

“Setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Palu,” katanya.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 06.00 WITA oleh tim Subdirektorat III Ditresnarkoba sesaat setelah para pelaku tiba di bandara.

 

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M yang diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, kata dia, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu dengan berat mencapai 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

 

Selain itu, sejumlah telepon genggam dari berbagai merek turut disita dan diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

 

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” katanya.(ds/Antara)

PaluPolda SultengSulawesi Tengah
Comments (0)
Add Comment