Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen Jadi Jembatan Implementasi UU ASN

Listen to this article
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti (tengah) bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar (kanan) dan Atip Latipulhayat (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (ds/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hma)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi jembatan untuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, sehingga bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan UU tersebut.

 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan penerbitan SE Mendikdasmen itu memang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga bersifat teknis dan hanya memuat petunjuk pelaksanaan.

 

“Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Wamendikdasmen Atip dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Jakarta Pusat pada Selasa.

 

Karena itu ia menegaskan penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat norma baru maupun ketentuan yang bertentangan dengan UU yang masih berlaku.

 

SE Mendikdasmen tersebut, lanjutnya, bersifat transisi dan terbatas yang bertujuan hanya untuk mencegah kekosongan formasi guru secara sementara.

 

Adapun potensi pelanggaran, kata dia, justru mungkin muncul apabila pelaksanaannya tidak mengacu secara teknis pada isi SE Mendikdasmen tersebut, yakni pemda memperkerjakan guru honorer non-ASN di luar yang sudah terdata dalam Dapodik tahun 2024.

 

“Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” kata Wamendikdasmen Atip.

 

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Habieb Syarif Muhammad menyampaikan adanya kekhawatiran dari pemda terkait legalitas penggajian tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, agar tidak menjadi temuan saat pengauditan oleh BPK, mengingat keberadaan SE tidak lebih tinggi dari UU.

 

“Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi. Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN tersebut,” kata Habieb.

 

Selain itu ia juga menyampaikan evaluasi terkait penerbitan SE Mendikdasmen yang dinilai sebagai solusi darurat untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan selama masa transisi.

 

Oleh karena itu Habieb pun meminta adanya solusi jangka menengah dan panjang dari Kemendikdasmen terkait masa depan dan kepastian hukum bagi para guru honorer non-ASN.(ds/Antara)

JakartaKemendikdasmen
Comments (0)
Add Comment