DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat sebanyak 1.227 tenaga kerja lokal telah terserap di perusahaan pertambangan di wilayah tersebut periode Januari hingga April 2026.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kolaka Usman, di Kolaka, Selasa, mengatakan bahwa total penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan proyek strategis nasional (PSN) hingga April tahun ini telah mencapai 2.071 orang.
”Dari total jumlah tersebut, pekerja lokal yang memiliki KTP Kolaka sebanyak 1.227 orang, sedangkan pekerja non-lokal atau dari luar daerah tercatat sebanyak 844 orang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kolaka saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur target komposisi ketenagakerjaan, yakni memprioritaskan 70 persen untuk tenaga kerja lokal dan memberikan porsi maksimal 30 persen untuk tenaga kerja dari luar daerah.
”Pembagiannya jelas, kuota 30 persen dari luar daerah itu dikhususkan bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus (skilled labor). Sementara itu, porsi 70 persen wajib diisi oleh masyarakat lokal,” ujar Usman.
Usman mengungkapkan bahwa untuk menjembatani kebutuhan industri pertambangan tersebut, pihaknya terus melakukan langkah strategis dengan mengoptimalkan program pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Adapun fokus bidang pelatihan yang disediakan meliputi pengoperasian alat berat, pengelasan (welding), administrasi, hingga komputer.
”Prinsip kami adalah ‘melatih dulu, baru bekerja’. Hal ini penting agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing tinggi dan keahlian yang siap pakai sebelum disalurkan ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tenaga kerja lokal saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena banyak masyarakat lokal yang telah memiliki tingkat pendidikan, pengalaman, serta kemampuan kerja yang memadai dan kompetitif.
Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat memberikan prioritas dan kesempatan yang setara kepada tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
”Harapan kami, pihak perusahaan terus memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan begitu, masyarakat sekitar dapat memperoleh kesempatan kerja yang luas, ekonomi daerah meningkat, dan tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga,” tambahnya.(ds/Ono)