Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon

Listen to this article
Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon berinisal HAW berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin malam (25/5/2026). (ds/ANTARA/Auliya Rahman)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas terkait periode 2020-2025.

 

“Kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Selasa.

 

Dia mengungkapkan lima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC selaku mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, IH selaku penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis Dinas ESDM Kalteng, FC selaku Direktur PT KBM, HAW selaku Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi, serta ETS selaku pemegang akses keuangan perusahaan.

 

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan RKAB, hingga kegiatan produksi dan penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan persetujuan RKAB PT KBM,” ucapnya.

 

Hendri juga mengungkapkan, VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB melalui CV Jasmin milik istrinya. VC juga disebut menerima sejumlah uang terkait penerbitan dokumen tersebut.

 

Sementara IH diduga menyusun dokumen teknis persyaratan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang dari perusahaan terkait proses evaluasi dokumen teknis.

 

“Dokumen izin dan RKAB yang diterbitkan itu kemudian digunakan untuk kegiatan operasi produksi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujarnya.

 

Hendri melanjutkan, untuk tersangka FC dan HAW, penyidik menduga keduanya mengurus izin usaha pertambangan secara melawan hukum dan membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM.

 

Bahan baku tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang milik PT KBM dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB perusahaan.

 

“HAW diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal dan menjualnya seolah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT KBM,” jelasnya.

 

Sementara ETS diduga mengelola pembiayaan operasional perusahaan yang tidak sesuai ketentuan serta turut memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

 

Dalam perkara ini, penyidik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian KBLI PT KBM dalam sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon saat proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023.

 

“Permohonan perpanjangan tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian KBLI,” tambahnya.

 

Berdasarkan data ekspor dari Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada 2022-2025 dengan total volume 15.028 ton dan nilai mencapai USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar.

 

Penyidik menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

 

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” demikian Hendri.(ds/Antara)

Kalimantan TengahKejati KaltengPalangka Raya
Comments (0)
Add Comment