Polda Kalteng Ungkap 283 Kasus Tindak Pidana 3C Sepanjang 2026

Listen to this article
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan (tengah) beserta pejabat utama menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana 3C, di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026). (ds/ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama 14 Polres berhasil mengungkap 283 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau tindak pidana 3C sepanjang 2026.

 

“Dari pengungkapan tersebut, Polda Kalimantan Tengah bersama Polres/ta jajaran berhasil mengamankan 227 tersangka,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Sabtu.

 

Ia menjelaskan kasus terbanyak ditangani Polres Kotawaringin Timur dengan 72 kasus dan 48 tersangka. Selanjutnya, Polresta Palangka Raya menangani 69 kasus, disusul Polres Kotawaringin Barat dengan 34 kasus.

 

Menurut Iwan, berdasarkan hasil pemetaan, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur, pencurian dengan kekerasan tertinggi di Kabupaten Kapuas, dan pencurian kendaraan bermotor paling dominan di Kota Palangka Raya.

 

Polres Seruyan juga mencatat penanganan cukup tinggi dengan 28 kasus dan 68 tersangka. Sementara kasus lainnya tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

 

Ia mengatakan modus kejahatan yang ditemukan cukup beragam. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku antara lain melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil serta mencuri tandan buah segar di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara.

 

“Modus kejahatan yang ditemukan menunjukkan para pelaku terus mencari celah untuk melakukan aksinya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.

 

Dari seluruh kasus yang diungkap, kepolisian mengamankan 185 tersangka pencurian dengan pemberatan, 33 tersangka pencurian kendaraan bermotor, dan sembilan tersangka pencurian dengan kekerasan. Selain itu, sejumlah tersangka lain diamankan dalam proses pengembangan kasus.

 

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, penyidik menemukan motif perampasan yang berkaitan dengan kebutuhan bermain judi daring. Adapun pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

 

Iwan mengatakan total kerugian materiil dari kasus yang berhasil diungkap mencapai miliaran rupiah. Kerugian terbesar berasal dari kasus pencurian kendaraan bermotor sebesar Rp1,6 miliar, disusul pencurian dengan kekerasan Rp435 juta dan pencurian dengan pemberatan Rp90 juta.

 

Kapolda mengimbau masyarakat memasang kamera pengawas (CCTV), menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera menghubungi layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana tersebut.

 

“Pasang CCTV di lokasi penyimpanan kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda pada kendaraan, hindari bepergian malam hari jika tidak mendesak, serta jangan menggunakan perhiasan berlebihan atau meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” katanya.(ds/Antara)

Kalimantan TengahPalangka RayaPolda Kalteng
Comments (0)
Add Comment