Kapolda Sultra Ungkap Hasil Pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 dan Kasus Curanmor

Listen to this article
Kapolda Sultra Ungkap Hasil Pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 dan Kasus Curanmor. (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dalam kurun waktu 15 hari, mulai tanggal 22 Mei hingga 5 Juni 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan Polres/Polresta jajaran berhasil melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2026 serta pengungkapan kasus Tindak Pidana Curanmor, Curat, Curas dan Narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi menjelang hari besar nasional perayaan keagamaan serta berbagai agenda daerah.

“Melalui upaya ini diharapkan stabilitas kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan lancar,” kata Kapolda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Tujuan utama operasi ini adalah memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sasaran utamanya meliputi peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkotika, perjudian, praktek prostitusi, aksi premanisme, pungli, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, kejahatan jalanan, geng motor serta penyalahgunaan senjata tajam.

Barang bukti kendaraan roda dua. (Ono)

 

Kapolda Sultra menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 Polda Sultra beserta jajaran telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 338 kasus dan mengamankan 395 orang.

“Dimana 82 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 313 orang diamankan untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

“Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan berupa bimbingan dan arahan dari personel pibmas sebelum dikembalikan kepada keluarga, disamping itu pelanggar membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Bayu Aji.

Adapun pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Anoa 2026 terdiri atas :

*Curanmor sebanyak 3 kasus dan 3 tersangka, dengan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua. Dari tiga tersangka tersebut bukan merupakan residivis dengan usia produktif 17 – 35 tahun.

*Curat sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka di proses hukum, dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua;

*Curas sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka di proses hukum, dengan barang bukti 1 unit handphone;

*Penyalahgunaan senjata tajam 15 kasus dan 15 orang diamankan, semuanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi;

*Miras sebanyak 251 kasus dan 257 orang diamankan seluruhnya dilakukan pembinaan dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi, dengan barang bukti 1.483 botol miras pabrikan dan 4.003,5 liter miras tradisional;

*Perjudian 12 kasus dan 36 orang diamankan, dengan rincian 15 orang menjadi tersangka dan diproses hukum dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.7.397.370 (Tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan 21 orang dilakukan pembinaan dengan membuat pernyataan dengan tidak mengulangi.

*Prostitusi 10 kasus dan 19 orang pasangan diluar nikah diamankan, semua dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

*Narkoba 27 kasus dan 29 tersangka dengan barang bukti 832,71 gram sabu, uang tunai senilai Rp.6.420.000, dan 23 unit handphone;

*Premanisme 12 kasus dan 16 orang diamankan dan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, dengan barang bukti 2 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp.236.000,-

Barang bukti kendaraan roda empat. (Ono)

 

Polda Sultra berhasil mengungkap kasus curanmor, curat, curas, dan narkoba dengan rincian sebagai berikut :

*Curanmor sebanyak 24 kasus dengan 25 orang tersangka, 5 diantaranya adalah residivis dan satu orang tersangka merupakan anak dibawah umur (13 Tahun); barang bukti 99 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat

*Curat sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka;

*Curas sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka;

*Narkoba sebanyak 209 kasus dengan 266 orang tersangka; dengan barang bukti 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, 125,11 gram tembakau gorilla/sinte.

*Penggelapan 2 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 5 unit kendaraan roda empat.

Beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa berbagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil kejahatan yang berhasil disita oleh petugas, salah satunya senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku curat.

Sedangkan modus operasi yang digunakan para pelaku curanmor antara lain merusak soket kunci kendaraan, menggunakan kunci palsu, serta menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk menyalakan dan menghidupkan kendaraan milik korban.

Pada kasus curat, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak, mencongkel, dan membobol pintu rumah maupun bangunan lainnya untuk mengambil barang berharga milik korban.

Sedangkan pada kasus curas, pelaku menyasar korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan merampas telepon genggam milik korban secara paksa sebelum melarikan diri.

Dari 105 unit kendaraan yang terdiri dari 99 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat tersebut, sebanyak 56 unit roda dua dan 6 unit roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya, sedangkan sisanya masih dalam proses pendalaman dan pencocokan data oleh penyidik.

Keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sultra dan Polres/Polresta jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polda Sultra dan jajaran. Bersama kita wujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan.(ds/Ono)

 

 

#kendariKapolda SultraKapolda Sultra Ungkap Hasil Pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 dan Kasus Curanmor
Comments (0)
Add Comment