Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Listen to this article
Tersangka beserta barang bukti belasan ribu pil ekstasi yang berhasil diamankan polisi. (ds/ANTARA/HO/Polda Sumsel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu, dalam operasi gabungan yang berlangsung selama 48 jam pada 11-12 Juni 2026.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangannya di Palembang, Sabtu, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB yang diduga berperan sebagai penyuplai narkotika ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

 

“Sebanyak 11.443 butir ekstasi dan hampir 1,3 kilogram sabu yang kami amankan merupakan barang yang ditujukan untuk diedarkan ke wilayah-wilayah produktif di Sumatera Selatan,” katanya.

 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka PB di sebuah rumah kos di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi itu petugas menyita 11.443 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

 

Pengembangan kasus mengarah ke dua lokasi berbeda, yakni kantor jasa ekspedisi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

 

Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, petugas kembali menyita sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

 

Jaringan tersebut memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi untuk menyamarkan distribusi narkotika ke sejumlah daerah yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin dan Ogan Ilir.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka PB diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan yang dikendalikan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pengembangan perkara juga menjangkau wilayah Jawa Barat. Melalui koordinasi dengan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polda Sumsel memastikan penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, kurir maupun pengendali jaringan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ds/Antara)

PalembangPolda SumselSumatera selatan
Comments (0)
Add Comment