OJK-TPAKD Edukasi Warga Wakatobi Soal Investasi Cegah Pinjol Ilegal

Listen to this article
OJK Sultra dan TPAKD Wakatobi saat melaksanakan rapat evaluasi di Kendari, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-OJK Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkatkan edukasi bagi masyarakat setempat mengenai investasi legal dan berizin guna mencegah timbulnya korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

Manajer Madya Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Sultra Desiyani Patra Rapang saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dengan pemahaman yang kuat terkait instrumen keuangan yang sah, masyarakat di wilayah kepulauan Wakatobi diharapkan dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan keuangan digital.

 

“Sinergi yang dibangun melalui TPAKD diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan formal, mulai dari pembiayaan usaha, transaksi keuangan digital, investasi yang legal dan berizin, hingga perluasan perlindungan sosial,” kata Desiyani Patra dalam rapat Evaluasi TPAKD Wakatobi di Kendari.

 

Dia menyebutkan bahwa dengan perluasan program prioritas pada 2026 ini, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan sesuai kebutuhan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mendukung pencapaian target inklusi keuangan nasional sebesar 93 persen pada tahun 2029.

 

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Darwis Rachim, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi program kerja TPAKD memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.

 

“Dalam rapat evaluasi tersebut, TPAKD Wakatobi menyepakati sejumlah poin strategis pelaksanaan program prioritas tahun anggaran 2026 untuk mengedukasi warga sekaligus mempersempit ruang gerak pinjol ilegal,” ujar Darwis.

 

Darwis menyampaikan beberapa hal yang disepakati itu, antara lain terkait dengan literasi pasar modal yang sah untuk mendorong peningkatan literasi pasar modal melalui dukungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

 

Kemudian penguatan edukasi preventif dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas, termasuk pekerja rentan dan tenaga non-ASN, guna membangun kewaspadaan terhadap praktik investasi ilegal, pinjol ilegal, dan kejahatan keuangan lainnya dan optimalisasi keuangan desa untuk memperkuat implementasi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pusat layanan keuangan resmi masyarakat di tingkat desa.

 

“Lalu untuk penyediaan modal anti rentenir dengan mengoptimalkan Program Kredit Melawan Rentenir Modal Sentosa melalui peningkatan plafon pembiayaan tanpa bunga dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta guna memperluas akses modal produktif bagi pelaku usaha mikro,” sebutnya.

 

Darwis menambahkan bahwa untuk memastikan seluruh program edukasi dan inklusi ini berjalan secara efektif dan konsisten, TPAKD Kabupaten Wakatobi menyepakati mekanisme monitoring berkala lewat laporan realisasi yang wajib disampaikan oleh setiap Lembaga Jasa Keuangan mitra pada setiap triwulan.(ds/Ono)

#kendari#sulawesitenggaraOJKTPAKD Wakatobi
Comments (0)
Add Comment