DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi bagi penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, polisi, hingga advokat yang dinilai berkomitmen melindungi masyarakat rentan, baik fakir ataupun masyarakat miskin.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan di samping pemenuhan hajat dasar hidupnya, masyarakat juga memiliki kebutuhan yang dinamis, termasuk hak mendapatkan proteksi hukum yang kini tengah diupayakan bersama MUI.
“Kebutuhan umat, masyarakat itu berlapis, berlipat. Ada kebutuhan dasar yang dipenuhi oleh Baznas semacam fakir miskin dan lain-lain. Ada juga kebutuhan perlindungan hukum. Inilah yang sekarang dilakukan bersama MUI, bagaimana umat itu selain terpenuhi sandang pangan papannya, juga adalah terpenuhi perlindungan hukumnya,” katanya.
Sodik juga menegaskan komitmen Baznas RI untuk bersinergi di lapangan dengan jajaran aparat penegak hukum yang dinilai layak menjadi mitra strategis dalam memberi perlindungan bagi dhuafa dan masyarakat miskin.
Ia menjabarkan lima sektor gerakan utama Baznas yang kemudian diturunkan menjadi 13 program unggulan demi membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di lapangan.
“Secara umum adalah kami bergerak dalam santunan pangan, kami bergerak dalam santunan pendidikan, kami bergerak dalam santunan dan pemberdayaan kesehatan, Baznas bergerak di dalam pemberdayaan ekonomi, dan Baznas bergerak di dalam sosial kemanusiaan,” kata Sodik Mudjahid.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan kegiatan ini merupakan perluasan spektrum kerja sama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat miskin dan kaum dhuafa.
Menurutnya, langkah strategis yang direncanakan menjadi agenda tahunan ini berfokus pada penguatan aspek penegakan hukum guna membangun kepatuhan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Baznas dalam mengelola dana umat.
“Jika aspek penegakan hukum ini bisa kita implementasikan dengan baik, maka akan meningkat kesejahteraan masyarakat miskin dan dhuafa. Artinya, ketika penegakan hukumnya bisa kita perkuat, itu akan memberikan kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk apa? Menerima sekaligus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah,” tutur Amirsyah.(ds/Antara)