Ombudsman RI Kawal UU TPKS Agar Korban Kekerasan Seksual Peroleh Keadilan

Listen to this article
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan (kiri) dalam forum diskusi terbatas lintas sektor di Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ds/ANTARA/HO-Ombudsman RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI (ORI) akan terus mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar setiap korban memperoleh layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan.

 

Dalam forum diskusi terbatas lintas sektor di Jakarta, Selasa (30/6), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyebut hasil evaluasi Ombudsman RI menunjukkan masih terdapat lima persoalan utama implementasi UU TPKS, yaitu ketakutan korban untuk melapor, minimnya informasi perkembangan kasus, relasi kuasa, lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum, serta terbatasnya akses pendampingan.

 

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor agar pelayanan kepada korban semakin optimal,” ucap Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 

Ia mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Dengan demikian, ORI akan terus mengawal melalui pengawasan pelayanan publik, penyampaian rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Ombudsman RI akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui pemantauan, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan akuntabel,” tuturnya.

 

Syafrida menegaskan pihaknya akan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara responsif serta terus mendorong seluruh penyelenggara layanan menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten sehingga korban memperoleh perlindungan, kepastian layanan, dan keadilan yang lebih baik.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan UU TPKS merupakan tonggak penting dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual karena memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban dari dampak hukum yang berkepanjangan.

 

Menurutnya, implementasi undang-undang tersebut membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan terhadap korban dapat terwujud secara efektif.

 

Asisten Deputi Staf Khusus Presiden Ninik Rahayu menyampaikan masih ada lima tantangan utama dalam implementasi UU TPKS, yaitu aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang, kesiapan pemerintah daerah yang belum merata, ragam strategi pencegahan di setiap daerah, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta korban yang masih kesulitan mendapatkan layanan.

 

Menurut Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, yang harus dibangun dalam mengatasi tantangan itu merupakan sebuah sistem agar penanganan korban tidak saling lempar.

 

“Kehadiran SKB enam kementerian diharapkan memperjelas peran setiap instansi dalam penyelenggaraan layanan terpadu,” tutur Veronica.

 

Senada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengungkapkan data menunjukkan tren perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) meningkat sejak 2021.

 

“Hambatan yang kami hadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia penuntut umum, restitusi, pembuktian perkara, koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta tantangan geografis dan struktural,” ucap Asep.

 

Maka dari itu, kata dia, berbagai masukan dalam forum mempertegas pentingnya penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi UU TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi korban.(ds/Antara)

JakartaOmbudsman RI
Comments (0)
Add Comment