1.943 WBP di Sultra Terima Remisi HUT RI Karena Berkelakuan Baik

Listen to this article
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menyerahkan SK remisi HUT RI kepada warga binaan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.943 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia karena dinilai aktif mengikuti program pembinaan serta konsisten berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

 

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, yang telah menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

 

“Mereka mempunyai hak yang dilindungi undang-undang. Selama di pemasyarakatan dilaksanakan pembinaan dan kalau mereka berkelakuan baik serta menunjukkan perubahan perilaku maka negara memberikan penghargaan berupa remisi,” kata Andi Sumangerukka usai memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada narapidana di Lapas Kendari.

 

Dia menyebutkan dari total 3.528 warga binaan yang terdaftar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sultra, sebanyak 1.943 orang berhasil memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan pemotongan masa pidana, dengan beberapa di antaranya langsung dinyatakan bebas.

 

“Yang langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi itu ada sebanyak 18 orang warga binaan,” sebutnya.

 

Andi Sumangerukka mengimbau para penerima remisi yang langsung menghirup udara bebas agar memanfaatkan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk memulai kehidupan baru yang lebih produktif di tengah masyarakat.

 

“Bagi mereka yang bebas, ini adalah kesempatan kedua. Kita berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana dan menjadikan seluruh pembinaan keterampilan selama di lapas sebagai bekal untuk diri dan keluarganya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan jajaran pemasyarakatan saat ini terus mengoptimalkan potensi sarana lapas dan rutan untuk program budidaya hortikultura, peternakan, dan perikanan guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus membekali warga binaan dengan keahlian wirausaha.

 

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyamapikan bahwa dari total 939 warga binaan yang menghuni Lapas Kendari per 17 Agustus 2026, sebanyak 759 orang berhasil mengantongi remisi kemerdekaan.

 

“Untuk Lapas Kendari, total ada 759 warga binaan yang menerima remisi. Rinciannya, 757 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan dua orang menerima RU II yang langsung bebas hari ini,” jelas Mukhtar.

 

Ia menerangkan bahwa kriteria utama narapidana mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan sejak ditahan, tidak sedang menjalani sanksi disiplin, berkelakuan baik, serta disiplin mengikuti seluruh tahapan pembinaan.

 

“Harapan kami, warga binaan yang bebas hari ini bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Bagi yang belum bebas, tetap pertahankan perilaku baik sampai mengurus hak integrasi berikutnya,” ungkapnya.(ds/Ono)

#kendari#sulawesitenggara
Comments (0)
Add Comment