DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menyatakan kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia merupakan instrumen kerja sama hukum internasional yang strategis.
Dalam rapat di Jakarta, Selasa (22/9), Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan pemerintah Indonesia memiliki posisi yang tegas dan konsisten untuk menempuh jalur pembentukan perjanjian bilateral (bilateral treaty) yang mengikat secara resmi.
“Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemindahan narapidana,” ujar Nofli, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, Nofli menjelaskan bahan utama yang menjadi objek pembahasan dalam rapat tindak lanjut penyampaian draf tanggapan terhadap perjanjian pemindahan narapidana antarnegara antara pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia merupakan naskah draf usulan awal dari pemerintah Malaysia yang disampaikan kepada Indonesia dan kemudian disusun rumusan tanggapannya.
Dari draf tersebut, ia menuturkan pihaknya melihat ada lima muatan krusial yang perlu dibahas meliputi pengecualian pidana mati, prinsip voluntary consent (persetujuan sukarela) dan akses konsuler, verifikasi keabsahan kewarganegaraan dan persyaratan sisa masa pidana minimal 24 bulan, hak pemantauan pascapemindahan dan penangkalan keimigrasian, serta skema pembiayaan.
Dia menyampaikan rapat koordinasi diarahkan untuk menyepakati draf pemerintah RI yang nantinya menjadi bahan dalam proses perundingan dengan pemerintah Malaysia.
“Setiap usulan, koreksi, maupun penyesuaian istilah teknis dari Kemenimipas, Kemenkum, Kemenlu, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan undangan lainnya akan kami sunting secara real-time hingga mencapai titik kesepakatan,” ujarnya.
Dip1a pun menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam memberikan masukan yang konstruktif.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan rumusan tanggapan Indonesia dapat disusun secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan dan tugas masing-masing instansi.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya menilai forum tersebut memiliki peran penting dalam memastikan adanya kesamaan pandangan antarkementerian dan lembaga dalam proses penyusunan tanggapan pemerintah Indonesia.
Adapun pelaksanaan koordinasi merupakan bagian dari tugas Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Maka dari itu, ia mendorong seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pandangan, pendapat, masukan, maupun pemikiran yang diperlukan dalam proses penyusunan draf tanggapan tersebut.
Melalui forum yang difasilitasi oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum tersebut, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong sinergi dan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan kerja sama hukum internasional.
Masukan dari kementerian/lembaga terhadap draf perjanjian pemindahan narapidana Indonesia-Malaysia akan menjadi landasan bagi pemerintah Indonesia dalam proses perundingan lebih lanjut dengan pemerintah Malaysia.
Kementerian/lembaga pada umumnya mendukung perjanjian pemindahan narapidana antarnegara, namun perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan negosiasi.
Forum pun sepakat untuk mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana segera menjadi undang-undang agar dapat dijadikan sebagai posisi dasar pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pemindahan narapidana, baik melalui perjanjian bilateral maupun perjanjian regional.(ds/Antara)