Yoory Corneles Kembali Disidang Kasus Korupsi untuk Keempat Kalinya

Listen to this article
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 Yoory Corneles Pinontoan bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2024). (ds/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan kembali menghadapi sidang kasus dugaan korupsi untuk keempat kalinya.

 

Kali ini, Yoory akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada lingkungan PPSJ tahun 2019–2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

 

“Terdakwa Yoory Corneles (kasus pembebasan lahan Rorotan), agenda dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

 

Sebelumnya, Yoory sudah divonis pada tahun 2022 terkait kasus korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di Munjul, Jakarta Timur, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama.

 

Pada kasus kedua, Yoory dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara pada tingkat banding di tahun 2023 terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

 

Kemudian pada kasus ketiga, yakni korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Yoory dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp31,18 miliar subsider 3 tahun penjara, pada tahun 2025.

 

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Yoory akan disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

 

Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono didampingi hakim anggota I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu.

 

Dalam kasus tersebut, sudah terdapat empat orang yang dijatuhkan hukuman, yakni mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta mantan Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo.

 

Indra dan Eko masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, Donald 6 tahun, serta Saut 5 tahun. Keempatnya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

 

Tak hanya itu, tiga orang terpidana di antaranya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,99 miliar subsider 3 tahun penjara untuk Donald serta masing-masing Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara untuk Saut dan Eko.

 

Atas perbuatan korupsi keempatnya, Majelis Hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp93,86 miliar. Kerugian terjadi lantaran perbuatan korupsi terbukti dilakukan untuk memperkaya Donald sebesar Rp11,99 miliar, Saut dan Eko masing-masing Rp2,4 miliar, serta PT TEP sebesar Rp80,8 miliar.

 

Dengan demikian, perbuatan keempat terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ds/Antara)

Jakarta
Comments (0)
Add Comment