Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN

Listen to this article
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (ds/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, merinci para tersangka itu adalah empat orang pihak swasta, yaitu Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

 

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah anggota TNI Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

 

Penetapan kelimanya sebagai tersangka merupakan bagian proses penyidikan perkara koneksitas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 yang juga ditangani oleh penyidik pada Jampidsus.

 

Adapun tersangka Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

 

Anang mengatakan bahwa para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

 

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujarnya.

 

Selain itu, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

 

Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen yang mana BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Saat ini, tersangka Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(ds/Antara)

JakartaKejagung
Comments (0)
Add Comment