Kemenag Sultra MInta Pengurus Masjid Patuhi Fatwa MUI

 

Kepala Kanwil kemenag Sultra, Fesal Musaad. (FDS/Antara)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI- Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau para pengurus masjid di daerah itu untuk menghargai Fatwa MUI agar tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona saat ini.

“Berdasarkan informasi dari Biro Kesra dan kemasyarakatan Sultra, khusus di Kota Kendari masih teridentifikasi 40 masjid yang melakukan shalat Jumat pada minggu lalu,” kata kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, fatwa MUI tersebut sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.

“MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistis. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan,” kata dia.

Menurut Fesal, dengan mematuhi Fatwa MUI tersebut maka kita sudah ikut berkontribusi dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

“Salah Jumat itu bisa diganti dengan salah Dzuhur. Jangan persoalkan masalah neraka dan surga, kita hanya mengikuti fatwa MUI. Kalau bukan MUI yang mau diikuti, lantas siapa lagi,” kata Fesal.

Selain itu kata dia, pemerintah daerah juga sudah keluarkan imbauan berdasar Fatwa MUI tersebut untuk sementara meniadakan salat Jumat di masjid.

“Saya meminta dan mengimbau masyarakat Sultra, taati Fatwa MUI, taati imbauan Gubernur, imbauan wali kota dan dan bupati,” katanya.

Sementara itu, Plh kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Provinsi Sultra, Musdar, mengatakan pihaknya bersama unsur terkait akan mendatangi pengurus beberapa masjid yang masih melakukan salat Jumat tersebut agar bersama-sama menghargai Fatwa MUI dan imbauan pemerintah.

“Persoalan melarang itu bukan kapasitas kami. Tetapi kami akan menyampaikan kepada para pengurus masjid agar bisa membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini, salah satu caranya menaati Fatwa MUI dan imbauan pemerintah daerah,” katanya.(DS/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar